TatarMedia.ID - Polres Sukabumi Kota amankan 5 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Polisi juga berhasil mengamankan 20 unit kendaraan roda dua barang bukti kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024.
5 tersangka Curanmor yang telah diamankan adalah RFA (30 tahun), E alias U (50), IS (37), YA (23) dan A (44).
Baca Juga: Operasi KRYD 19 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polres Sukabumi Kota
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers kepada awak media menyebut 5 tersangka yang diamankan dalam kasus Curanmor beberapa diantaranya adalah residivis.
RFA merupakan residivis pada kasus pengeroyokan (penganiayaan) sekaligus menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024 yang diselenggarakan selama 10 hari mulai 11 hingga 20 Mei 2024.
Sementara tersangka E juga merupakan seorang residivis pada kasus pencurian sepeda motor.
Baca Juga: Sadis Anak Bunuh Ibu Kandung Dengan Garpu Tanah di Kalibunder Sukabumi
Lebih jauh Kapolres Sukabumi Kota beberkan peran dari kelima tersangka, RFA bertugas mengintai kendaraan yang akan dicuri.
Selanjutnya E alias U bertugas sebagai eksekutor pencuri motor, sementara IS berperan sebagai joki dalam melarikan sepeda motor yang telah mereka curi.
Tersangka YA bertugas mengantarkan dan menjual sepeda motor hasil curian kepada tersangka A sebagai penadah.
Baca Juga: Polisi Ungkap Lab Ganja Hidroponik dan Mephedrone Jaringan Hydra Indonesia di Bali
"Tersangka RFA melakukan pengamatan ke satu daerah atau kampung untuk melihat situasi. RFA selanjutnya menghubungi E dan IS selaku pemetik dan joki," ungkap Ari Setyawan Wibowo, Selasa (20/05).
Dalam melaksanakan aksinya, komplotan spesialis pencuri motor ini bergerak cepat hanya dalam hitungan menit motor bisa raib.