Sempat Buron Jadi TO Polisi Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sukabumi Kota

Photo Author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 20:57 WIB
RFA kiri dan H kanan diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam kasus Curanmor  (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
RFA kiri dan H kanan diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam kasus Curanmor (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota amankan terduga pelaku Curanmor.

RFA ( 29 tahun) yang sempat menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024 berhasil dibekuk petugas di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

RFA diduga merupakan pelaku kasus curanmor dengan TKP Kampung Kabandungan RT 02/ RW 01, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada awal Oktober 2023 silam.

Baca Juga: Razia Miras dan Warung Remang-remang Sepanjang Jalan Cikidang - Palabuhanratu

RFA sempat buron dan menjadi target Polisi hingga akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (11/05/2024) kemarin.

Pengungkapan kasus curanmor ini dibenarkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota.

"Benar dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 yang sedang kami laksanakan ini, kami berhasil mengungkap dan menangkap kasus pencurian dengan pemberatan 1 unit kendaraan bermotor. Terduga pelaku berinisial RFA ditangkap dalam operasi Jaran Lodaya 2024," ungkap Bagus Panuntun kepada awak media, Minggu (12/05).

Baca Juga: Faktor Ekonomi Pemicu Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Ciamis Jawa Barat

Dalam kasus ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kunci letter T berikut 1 unit sepeda motor hasil curian.

Lebih jauh menurut Bagus Panuntun, RFA melakukan aksi pencurian sepeda motor ini bersama  temannya berisinial H yang lebih dulu telah diringkus Polisi

"Jadi kedua terduga pelaku ini modusnya melakukan pengamatan. RFA memantau lokasi dan mengincar sepeda motor yang dijadikan sasaran terlebih dahulu dengan cara berjalan kaki. Setelah dianggap aman, RFA lalu menghubungi H untuk melarikan sepeda motor sasaran," jelas Bagus Panuntun.

Baca Juga: Update Korban Kecelakaan Maut di Turunan Ciater Subang Total 64 Korban

RFA dan H terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

*Kami dari Polres Sukabumi Kota menghimbau masyarakat, bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas agar segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi Siap Mas di nomor telepon 0811654110." tegas Bagus Panuntun.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X