"Waktu yang dibutuhkan oleh para pelaku dalam beraksi kurang dari 3 menit untuk membawa kabur kendaraan yang menjadi target," jelas Kapolres Sukabumi Kota.
2 dari 5 tersangka terpaksa dihadiahi timah panas Polisi setelah mencoba melawan, menyerang Polisi hingga mencoba melarikan diri.
Baca Juga: 3 Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
"Dari 5 tersangka, ada 2 tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan diamankan," ungkap Ari.
4 tersangka terancam dikenai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Baca Juga: Ita Garmeita Plt Dirut Bank Jabar Syariah 3 Tahun Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Sementara bagi penadah, dikenakan Pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana penjara kurang lebih 7 tahun.(*)