'Jadi M ini sehari hari tidak bekerja, jadi motifnya ekonomi, besi baut ini akan dijual," sambung Try.
Barang bukti besi hasil jarahan yang berhasil diamankan Polisi diantaranya 9 klem besi, 29 buah paku tirpon, 29 buah isolator besi wesel, 7 baut wesel, satu buah pelat andas, satu baut sindik, dan satu buah potongan rel kereta api.
Baca Juga: Larangan Ngabuburit Sepanjang Rel Kereta Api Ada Ancaman Pidana dan Denda
Saat ini Polisi menetapkan A sebagai DPO, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)