nasional

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Baut Rel Kereta Api di Sukabumi 1 Tersangka Buron

Kamis, 13 Juni 2024 | 15:12 WIB
Aksi pencurian baut rel kereta api di Sukabumi (Rapik Utama)

'Jadi M ini sehari hari tidak bekerja, jadi motifnya ekonomi, besi baut ini akan dijual," sambung Try.

Barang bukti besi hasil jarahan yang berhasil diamankan Polisi diantaranya 9 klem besi, 29 buah paku tirpon, 29 buah isolator besi wesel, 7 baut wesel, satu buah pelat andas, satu baut sindik, dan satu buah potongan rel kereta api.

Baca Juga: Larangan Ngabuburit Sepanjang Rel Kereta Api Ada Ancaman Pidana dan Denda

Saat ini Polisi menetapkan A sebagai DPO, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB