TatarMedia.ID - Komisi I DPRD kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja sebagai tindak lanjut pengaduan ahli waris Natadipura terkait polemik lahan seluas 630 hektare yang berada di area HGU (hak guna usaha) PTPN VIII Kebun Cibungur, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam surat undangan rapat kerja ini disebutkan bahwa Komisi I DPRD hadir dengan pembahasan kesimpangsiuran data aset tanah dan bangunan sekolah serta Kantor Desa di Wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
Turut hadir dalam raker yang dilaksanakan di Aula Kantor PSDA Dinas PU Kabupaten Sukabumi Jalan Pelabuhan II, Bagian Hukum Setda, Perwakilan Bidang Aset BPKAD, Dinas Pendidikan, DPTR , PTPN XIII, ATR/BPN dan Kuasa Hukum Alm. Natadipura.
Baca Juga: Redistribusi Lahan Hutan Blok Cikepuh Ciemas Percepatan Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat
Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, kepada awak media menyatakan, raker hari ini merupakan tindak lanjut surat yang masuk ke DPRD berkaitan lahan di Warungkiara.
"Dimana saat ini beberapa pihak mengklaim hak atas tanah termasuk sebagian lahan PTPN, juga sudah berdiri bangunan sekolah, dan kantor desa," ungkap Paoji, Kamis (13/06).
Lanjut Paoji, pihak yang mengaku ahli waris Natadipura membawa letter C sebagai bukti dokumen kepemilikan lahan.
Baca Juga: Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial Untuk Awasi Aktifitas Medsos
"Jadi dalam ekspose ini kami baru menggodog dan mengkaji, dikarenakan datanya baru masuk. Setelah ekspose pengumpulan data kemudian akan direncanakan duduk bareng baik dengan pihak PTPN, BPN bersama pihak yang mengaku ahli waris," jelas Paoji.
Sebagian lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris saat ini telah berdiri bangunan Sekolah.
"Untuk dinas pendidikan kami harapkan membawa berkas agar akurat termasuk juga Dinas Tata Ruang, BPN, juga PTPN kami akan minta kejelasan atas lahan tersebut apakah betul atau tidak," jelas Paoji.
Baca Juga: Pelepasan Hak Atas Tanah HGU di Kecamatan Warungkiara Untuk Masyarakat
Dalam rakor selanjutnya, sambung Paoji, Komisi I DPRD akan mengundang kembali pihak-pihak terkait dengan menyiapkan dokumen kepemilikan atas lahan.