TatarMedia.ID - Kecamatan Gunungguruh bersama Koramil 0607-09/Cisaat, Polsek Gunungguruh, dan pemerintah desa Gunungguruh, Kebonmanggu, Cikujang, Cibolang dan Desa Sirnaresmi menggelar rapat koordinasi bersama 6 pengusaha tambang yang berada di wilayah kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (06/08/2024).
Camat Gunungguruh, Kusyana, kepada awak media menjelaskan, rakor ini digelar dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat dan investor untuk bisa menjalankan usaha dengan baik sesuai regulasi yang berlaku.
"Tentunya dengan rakor ini pengusaha dan masyarakat diwakili pemerintah Desa langsung dapat konsolidasi menjalin sinergitas, karena dengan adanya investor dapat membantu peningkatan ekonomi warga dan perekrutan pekerja warga setempat," ujar Kusyana, Selasa (06/08).
Baca Juga: Konflik Pembukaan Tambang di Gunungguruh Sukabumi, Perusahan Tambang Dipertemukan Dengan Warga
Lebih jauh Kusyana menyatakan, di wilayah Gunungguruh terdapat 6 perusahaan tambang diantaranya PT. CPS, BPP, MBH, TKN, ALM yang sudah berijin, dan satu perusahaan tengah menempuh proses perijinan PT. PGB.
"Kami berharap kepala desa dapat membangun komunikasi dengan baik antara perusahaan dengan masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi. Dan bagi PT. PGB yang saat ini sedang memproses perijinan dan hingga kini mereka belum melaksanakan aktivitas usaha tambang," ungkap Camat Gunungguruh.
Lanjut Kusyana, banyak keinginan dan harapan masyarakat yang belum terakomodir oleh perusahaan tambang di wilayah Gunungguruh, diantaranya warga desa Gunungguruh mengharapkan kontribusi pemasangan penerangan jalan umum (PJU), tonase angkutan (tambang) tidak overload, dan penutupan muatan tambang pasir kuarsa oleh terpal.
Baca Juga: Masalah Pembukaan Tambang di Gunungguruh Sukabumi Belum Ada Titik Temu
"Hal itu tadi sudah langsung tersampaikan kepada perusahaan, tapi kami juga ingatkan agar jangan sampai memaksakan kehendak di luar peraturan juga kemampuan perusahaan, semisal dalam perekrutan calon pekerja harus disesuaikan kebutuhan perusahaan termasuk pula berkenaan pengelolaan penyaluran kontribusi masyarakat agar lebih tertib dilaksanakan satu pintu melalui dasar peraturan desa, semoga dari upaya kami segala permasalahan dapat terselesaikan." jelas Kusyana.
Di tempat yang sama, Direktur PT Pasundan Gemilang Bersama (PGB), Nining Yuningsih menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap aspirasi warga masyarakat di sekitar lokasi tambang.
"Itikad baik kami dilaksanakan sebelum ada izin kami tidak akan melakukan kegiatan. Kemudian sosialisasi ijin tanda tangan warga dusun 2, mulai Rt. 18/19 sebanyak 30 warga, terus RT.20/23 sejumlah 69 warga dan RT 38 sampai RT 42 / RW 08 sebanyak 210 warga juga sudah menandatangani, " Ungkapnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Kawasan Tambang Emas Tradisional di Gorontalo Pasca Diterjang Longsor
Nining menambahkan, dari dasar persetujuan warga, PT PGB melanjutkan proses rekomendasi kepada desa dan kecamatan.
"Rekomendasi dari Desa dan Kecamatan sudah selesai, sekarang tahapan perijinan sedang berproses di kabupaten," ungkap Nining.