"Kita melihat dampak kepatuhan perizinan, banyak persyaratan dasar perizinan yang belum terpenuhi, berkaitan penyesuaian ruang, persetujuan lingkungan, UKL, UPL, SPPL, dan berkaitan dengan persetujuan bangunan banyak yang belum ditempuh. Yang kedua sertifikat standar dan izin untuk operasional pengelolaan," jelasnya lagi.
Solusi lain dalam hal penanganan limbah hasil produksi kayu, Ali Iskandar inisiasi jika limbah kayu yang dihasilkan untuk selanjutnya diolah ulang.
Baca Juga: Fenomena Abu Vulkanik Keluar dari Kawah Tangkuban Perahu Bikin Mata Perih, Ini Penjelasan Ahli
"Sambil itu kita tata perizinannya ternyata aktivitas kegiatan (perusahaan) berdampak, terutama yang belum memiliki blower untuk mengeringkan kayu.
"Sebenarnya ada alternatif kayu tersebut bisa diterima sebagai bagian komponen agregat bahan baku di SCG dan PLTU cuma memang perlu digiling kembali, untuk PLTU besarannya kurang lebih 2 hingga 3 mili, sementara di SCG diangka 2 centimeter." tandasnya.(*)