Selain sistem online, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau 3 pasangan calon walikota dan wakil walikota Sukabumi secara luring ke Kantor KPU Kota Sukabumi dengan alamat Jalan Oto Iskandar Dinata Nomor 175, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Tetapkan Syarat Bagi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024
Terkait mekanisme penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Sukabumi
d. Dan terakhir menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
"Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon dan atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Sukabumi pada tanggal 15 hingga 18 September 2024." pungkas Imam Sutrisno.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024, KPU Kota Sukabumi umumkan visi misi dan program pasangan calon.