"Dari (pihak) Desa bukan rekomendasi atau izin, waktu itu perwakilan pengusaha meminta izin lingkungan, setelah ditandatangani oleh warga kemudian saya tandatangan mengetahui sebagai kepala desa, lalu setelah itu diteruskan ke pak Camat, dan pak Camat baru mengeluarkan surat rekomendasi, jadi kalau izin itu dikeluarkan oleh dinas terkait," jelas Abeng di kantor Desa Sekarwangi.
Lanjut Abeng, dirinya tidak mengetahui jika di wilayah Kecamatan Cibadak sudah tidak lagi ada kuota pembangunan minimarket.
"Bilamana ada tindakan dari dinas terkait, misalkan betul tidak boleh (beroperasi) saya mengharapkan nanti ada tembusan ke desa agar kami bisa mengetahui," pinta Kades.
Hingga berita ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak minimarket terkait permasalahan ini.(*)