TatarMedia.ID - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisaat melaksanakan sosialisasi dan deklarasi netralitas ASN, TNI/Polri, BPD, dan Perangkat Desa Se Kecamatan Cisaat Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024, Selasa (24/09/2024).
Pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi netralitas ini turut dihadiri Unsur Muspika Cisaat, sejumlah Kepala Desa, BPD, Kepala KUA, Unsur PGRI, dan Puskesmas Cisaat.
Terdapat lima poin dalam Ikrar menjaga dan menegakkan prinsip netralitas yang dideklarasikan hari ini diantaranya, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada.
Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Selanjutnya tidak ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pilkada. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik- praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
Tidak menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan atau media lainnya, dan menolak praktik politik uang (money politic).
Ketua Panwascam Cisaat, Dalit Abdul Gofur kepada awak media menjelaskan, secara umum deklarasi netralitas di Pilkada 2024 secara objek maupun subjek relatif sama dengan Pemilu 2020.
Baca Juga: Sah! KPU Kota Sukabumi Tetapkan 3 Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024
"Tapi hari ini ada perbedaan yaitu pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi netralitas. Maka tadi kami himbau kembali agar selama pesta demokrasi tolong berkomitmen menjaga netralitas, kondusifitas dan saling menjaga ketertiban umum masyarakat di masing-masing desa," tegas Dalit, Selasa (24/9)
Ditambahkan Camat Cisaat, Heri Sukarno, jajaran Forkopimcam mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi dan deklarasi yang dilaksanakan Panwascam Cisaat dengan menyampaikan kembali paparan materi tentang netralitas di Pilkada 2024.
"Kesimpulannya ada dalam komitmen lima poin dalam ikrar netralitas yang telah dibacakan oleh semua peserta. Hal tersebut wajib dilaksanakan demi menjaga profesional ASN dan pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang masyarakat berasal dari unsur mana karena semuanya harus berkeadilan," ungkap Heri Sukarno.
Heri menghimbau kepada semua.pihak untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar netralitas Pilkada 2024 termasuk tidak turut mengatur atau turut campur masuk ke dalam teknis kinerja penyelenggara pemilu baik PPK maupun Panwascam.
"Jika melanggar maka harus siap menerima sanksi, bisa pidana atau perdata, maka kami ingatkan kembali agar semuanya berkomitmen mensukseskan Pilkada sesuai aturan perundang-undangan." tegasnya.(*)