nasional

Lepas Dari Masa Tanggap Darurat Bencana, Inilah Tahapan Lanjutan Bagi Korban Penyintas Bencana Sukabumi

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:20 WIB
Rapat koordinasi penanganan bencana Sukabumi (Foto : Rapik Utama)

Dengan target 7 hari pendataan bangunan terdampak bencana selesai, Sekda meminta para camat untuk lebih teliti dalam pendataan terutama untuk rumah rusak berat dan harus direlokasi.

"Apabila area tampak rawan bencana, berarti harus ada dua usulan titik relokasi, serta harus ada kajian dari BMKG, agar kelak tidak menjadi permasalahan," tukasnya.

Baca Juga: La Nina Lemah Dominasi Cuaca Ekstrem, Jawa Timur Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

"Setelah hasil assesment, tahapannya selanjutnya untuk skema penyaluran dana tunggu hunian senilai 600 ribu selama 6 bulan akan diberikan secara termin selama 3 bulan dulu, kemudian 3 bulan berikutnya akan disalurkan kembali kepada warga terdampak berdasarkan hasil assesmen tim penilai," beber Ade Suryaman.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB