nasional

Bisakah Menikah Secara Online? Kemenag Sukabumi Ungkap Regulasi Kementerian Agama

Minggu, 5 Januari 2025 | 19:10 WIB
Apakah nikah secara online bisa dijalankan? Kemenag Sukabumi paparkan regulasi dari Kementerian Agama (Foto oleh Hassan Shoots)

TatarMedia.ID – Kabar bahwa pernikahan dapat dilakukan secara online atau secara virtual ditanggapi oleh Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Deddy Wijaya.

Deddy menyatakan bahwa regulasi Kementerian Agama hingga saat ini belum mengakomodir pelaksanaan pernikahan secara online.

Pernyataan ini disampaikan usai acara Hari Amal Bakti (HAB) ke-79, Jumat (3/1/2025).

“Secara administratif, regulasi Kemenag belum mengatur pelaksanaan pernikahan online. Jika calon pengantin atau wali nikah berhalangan hadir, prosedurnya adalah menggunakan wali atau memberikan kuasa kepada seseorang,” ungkap Deddy.

Baca Juga: Pesona Leuwi Korsi Destinasi Hits yang Wajib Dikunjungi di Jawa Barat

Menurutnya, terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan secara agama maupun negara mengharuskan kehadiran kedua calon mempelai, wali nikah, saksi, serta pelaksanaan ijab kabul dalam satu ruangan atau majelis.

"Sebagaimana diketahui, terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan secara agama dan negara, diantaranya dalam satu ruangan atau majelis, hadirnya dua orang calon mempelai pria dan wanita, ijab qabul, wali nikah, saksi dan mahar pernikahan," lanjut Deddy selepas pelaksanaan Hari Amal Bakti (HAB) ke-79. 

Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Deddy Wijaya (Foto : TatarMedia.ID Rapik Utama)

Deddy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait pelaksanaan pernikahan online di Kabupaten Sukabumi.

Ia menegaskan, kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahan di luar satu majelis bukanlah tugas Kemenag, melainkan menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Coreng Citra Pariwisata, Pelecehan Turis Singapura di Bandung Hingga Perampokan dan Rudapaksa di Bali

“Kemenag hanya menjalankan tugas sesuai regulasi. Jika ada pihak yang berhalangan hadir pada hari H, misalnya calon pengantin laki-laki atau wali nikah, maka secara administratif kuasa dapat diberikan kepada orang lain, asalkan proses administrasinya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Digitalisasi Pelayanan Administratif Pernikahan

Meski regulasi belum mendukung pernikahan online, Deddy menekankan bahwa Kementerian Agama telah berupaya meningkatkan pelayanan melalui digitalisasi.

Baca Juga: Mau Kaya dari Online Shop? Coba 5 Strategi Ini di Akun Marketplace yang Dimiliki!

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB