Salah satu inovasinya adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan pernikahan secara online.
“Dengan Simkah, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor urusan agama untuk proses pendaftaran. Ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan administrasi yang kami terapkan,” tuturnya.
Baca Juga: Pesona Leuwi Korsi Destinasi Hits yang Wajib Dikunjungi di Jawa Barat
Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan, meski pelaksanaan akad nikah tetap harus mematuhi aturan yang ada.