TatarMedia.ID - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, menjadi sorotan publik.
Pergub ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKJ, termasuk ketentuan terkait izin berpoligami.
Peraturan yang resmi berlaku sejak 6 Januari 2025 tersebut dilatarbelakangi oleh Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025.
Baca Juga: Ribuan Remaja Putri di Karawang Anemia, Seblak dan Jajanan Rendah Gizi Jadi Penyebab
Keputusan ini ditandatangani Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.
Dalam Pergub itu, ASN yang ingin berpoligami atau bercerai diwajibkan mengantongi izin dari atasan mereka terlebih dahulu. Namun, ketentuan ini menuai perdebatan di tengah masyarakat.
Baca Juga: 3 Kesalahan Umum Membangun Karakter Dalam Dunia Akting yang Harus Dihindari
Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Pergub Bukan Dukungan Poligami
Menanggapi ramainya pembicaraan publik, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi memberikan klarifikasi.
PJ Gubernur Jakarta itu membantah anggapan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan mendukung praktik poligami di kalangan ASN.
Baca Juga: Trik Bangun Bisnis dan Networking dengan Konglomerat Ala Timothy Ronald
"Yang ramai diberitakan seolah-olah kami mendukung poligami, itu tidak benar. Semangat peraturan ini adalah melindungi keluarga ASN," ujar Teguh saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Teguh, regulasi ini dibuat untuk memastikan setiap proses perkawinan dan perceraian ASN terdata dengan baik dan diawasi secara ketat.
Baca Juga: Istana Tegas Tolak Usulan DPD Soal Pemanfaatan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis: Memalukan!
Hal ini, kata dia, juga bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak yang terdampak, termasuk istri dan anak-anak ASN.