TatarMedia.ID – Sukabumi, Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga hendak melakukan transaksi obat-obatan keras terbatas di wilayah hukum Polsek Sagaranten.
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (18/1/2025) berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas kedua pemuda tersebut.
Kapolsek Sagaranten, AKP A. Suryana menuturkan bahwa kedua terduga pelaku berinisial RR (25), seorang buruh asal Karangtengah, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dan FN, seorang pelajar asal Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Cara Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat dan Prosesnya
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua pelaku berupa empat paket obat keras jenis Hexymer dan lima strip Tramadol,” ujar AKP Suryana kepada awak media.
Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik kedua pemuda tersebut.
Informasi tersebut disampaikan kepada Sertu Mulyana, anggota Koramil 0623-11/Sagaranten.
Bersama warga, Sertu Mulyana mendatangi lokasi dan mendapati kedua pemuda tersebut sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Ribuan Remaja Putri di Karawang Anemia, Seblak dan Jajanan Rendah Gizi Jadi Penyebab
“Warga dan Sertu Mulyana mendapati kedua pemuda itu sedang melakukan transaksi obat keras,” jelas Kapolsek.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengungkapkan bahwa obat-obatan keras terbatas tersebut rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Kecamatan Tegalbuleud.
“Kami menerima penyerahan dua orang terduga pelaku dari warga pada pukul 02.00 WIB dini hari,” tambahnya.
Baca Juga: 3 Kali Tertutup Longsor, Kondisi Terkini Ruas Jalan Bagbagan - Kiaradua
Langkah Hukum Lanjutan
Saat ini, Polsek Sagaranten telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.