Namun, setelah informasi dari warga masuk, Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan tersebut.
Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal. Selain itu, pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan terus berupaya menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
"Penertiban ini merupakan bagian dari program nasional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang benar. Harapannya, sumber daya alam dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambah Kombes Aldi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Kenali 4 Ciri-Ciri Uang Palsu Sebelum Terlambat
Hukuman ini diperkuat dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.