TatarMedia.ID - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Riva diduga melakukan praktik pengoplosan bahan bakar dengan mencampur pertalite (RON 90) menjadi pertamax (RON 92).
"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta Selatan, Selasa (25/02/2025).
Baca Juga: Mangkraknya Proyek Bandara di Sukabumi vs Pembangunan Kawasan Industri Cikembar
Praktik ini memanfaatkan selisih harga antara pertalite yang disubsidi pemerintah dengan pertamax yang dijual lebih mahal.
Meski demikian, Abdul Qohar belum merinci lebih lanjut mengenai metode pengoplosan tersebut.
"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Skandal Korupsi Dugaan Pertamax Oplosan, Guru Honorer di Karawang Kecewa!
Dampak Pengoplosan BBM terhadap Kendaraan
Pengoplosan bahan bakar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan mesin kendaraan.
Berdasarkan laman resmi AHM, perbedaan angka Research Octane Number (RON) pada BBM memengaruhi performa mesin.
BBM beroktan rendah dapat mengurangi performa, sedangkan oktan terlalu tinggi bisa menyebabkan knocking atau detonasi berlebih.
Baca Juga: Skandal Pertamax Oplosan, Menteri Bahlil Soroti Penyimpanan BBM dan Kilang Minyak
Peneliti LAPI ITB, Prof. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, menjelaskan bahwa pengoplosan BBM dapat menurunkan efektivitas zat aditif dalam bahan bakar.