Efisiensi Regulasi
Penghapusan pengaturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta penambahan dan penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan.
Pencabutan Peraturan Daerah yang Tidak Relevan
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan mencerminkan upaya penyederhanaan regulasi.
Penyesuaian Rincian Retribusi Penyesuaian Lampiran I, II, dan III terkait rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu akan menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Wakil Bupati juga mengingatkan akan pentingnya revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Sesuai ketentuan, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil evaluasi.
Keterlambatan dalam revisi dapat berakibat pada sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat menerima rancangan peraturan daerah ini dan mengadakan pembahasan lebih lanjut, sehingga menghasilkan peraturan yang optimal dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, namun juga meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.(*)