Setelah kejadian itu, korban mulai merasakan sakit di sejumlah bagian tubuh tertentu saat buang air kecil.
Korban selanjutnya memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dirasakannya kepada sang ibu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Pertalite Dicampur Air di Klaten, Tersangka Sopir Tangki Pertamina
"Korban menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terang Hendra.
Kasus ini dalam penanganan Polda Jawa Barat, Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap FH.(*)