nasional

Kejagung Bongkar Suap Rp 60 Miliar Penanganan Perkara Korupsi Minyak Goreng

Minggu, 13 April 2025 | 15:00 WIB
Kejagung Bongkar Suap Rp 60 Miliar Penanganan Perkara Korupsi Minyak Goreng (Ist)

TatarMedia.ID -  Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung geledah 5 rumah di Jakarta berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/04/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara vonis bebas / ontslag van alle recht vervolging di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit (bahan baku minyak goreng) pada Januari-April 2022.

Dari 5 lokasi penggeledahan penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai mata uang USD, SGD, Yuan, RM dengan total milyaran rupiah.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Tidak Hanya Rugikan Negara Oplosan Pertamax Dapat Merusak Mesin Kendaraan

Penyidik juga menyita 4 unit kendaraan dari rumah AR, diantaranya mobil sport Ferrari Spider, Nissan GT-R dan Mercedes Benz.

Selain barang bukti uang haram dan kendaraan mewah, penyidik juga mengamankan Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Turut digelandang sebagai saksi, DDP selaku istri AR, selanjutnya IIN dan BS selaku sopir dari MAN dan 5 orang staff dari advokat wanita MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jam Pidsus untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Investigasi Kasus Korupsi PLN, Dugaan Penyimpangan Dana Proyek PLTU

"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangannya, Minggu (14/04).

Dijelaskan Harli dalam keterangan resminya, tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini melibatkan korporasi Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Selanjutnya korporasi Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun Penjara

Dan korporasi Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Pada sidang kkasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa korporasi Permata Hijau Group, terdakwa Wilmar Group dan terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB