nasional

Tersangka Suap Perkara 'Vonis Lepas' Kasus Korupsi Minyak Goreng Bertambah Menjadi 8 Orang

Rabu, 16 April 2025 | 10:35 WIB
Tersangka Suap Perkara 'Vonis Lepas' Kasus Korupsi Minyak Goreng Bertambah Menjadi 8 Orang

Dalam sidang perkara tersebut, JPU menuntut para terdakwa dijatuhi pidana denda dan kewajiban membayar uang pengganti, namun keputusan majelis hakim pada 19 Maret 2025 justru menyatakan jika perbuatan yang didakwakan bukanlah suatu tindak pidana, yang dikenal sebagai ontslag van alle recht vervolging.

Baca Juga: Mengenal Megawati Zebua yang Gegerkan Publik Akibat Dugaan Cekik Pramugari

Dengan suap Rp 60 miliar inilah maka dalam sidang putusan 19 Maret lalu Hakim memutus jika perbuatan yang dilakukan para terpidana bukanlah merupakan suatu tindak hingga diberikan Vonis Lepas.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB