Dalam sidang perkara tersebut, JPU menuntut para terdakwa dijatuhi pidana denda dan kewajiban membayar uang pengganti, namun keputusan majelis hakim pada 19 Maret 2025 justru menyatakan jika perbuatan yang didakwakan bukanlah suatu tindak pidana, yang dikenal sebagai ontslag van alle recht vervolging.
Baca Juga: Mengenal Megawati Zebua yang Gegerkan Publik Akibat Dugaan Cekik Pramugari
Dengan suap Rp 60 miliar inilah maka dalam sidang putusan 19 Maret lalu Hakim memutus jika perbuatan yang dilakukan para terpidana bukanlah merupakan suatu tindak hingga diberikan Vonis Lepas.(*)