Dua tersangka lainnya yang ikut terjerat dalam perkara ini adalah TEN, selaku Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip Semarang, serta SM yang menjabat sebagai Kepala Staf Medis di program studi yang sama.
Menurut Kombes Dwi, berkas perkara ketiganya telah diajukan ke pihak kejaksaan untuk ditelaah lebih lanjut.
Baca Juga: Mahasiswi UGM yang Hilang Saat Mudik Ditemukan Meninggal Dunia di Parit
"Berkas sempat kami limpahkan, tapi kemudian dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," jelas Dwi.
Hingga saat ini, ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.(*)