Beberapa kementerian dan lembaga di tingkat pusat maupun daerah bahkan telah mengajukan usulan penerapan WFA sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran.
“Penyesuaian pola kerja kedinasan ini tidak boleh mengorbankan mutu pelayanan kepada masyarakat. Justru kita dorong agar lebih adaptif dan efisien,” ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.
Baca Juga: Setelah 14 Tahun, Yolla Yuliana Kini Putuskan Pensiun dari Timnas Voli Putri Indonesia
Rini juga menegaskan, pelaksanaan skema kerja fleksibel di lingkungan instansinya akan tetap menjamin pelayanan yang optimal kepada publik serta selaras dengan semangat penghematan yang dituangkan dalam Inpres No. 1 Tahun 2025.