nasional

Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DJKA, KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:57 WIB
Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. (Instagram/humaspati)

TatarMedia.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan sejumlah uang terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Perkara yang menjerat Sudewo ini berkaitan dengan dugaan praktik suap pada proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api DJKA di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Meski uang telah dikembalikan, KPK menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana yang ada.

“Seperti yang diungkapkan di persidangan, uang itu memang sudah dikembalikan. Namun, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: Mitos-Mitos Candi Cangkuang, Dari Larangan Gong hingga Hewan Berkaki Empat

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Terkait rencana pemanggilan Sudewo untuk pemeriksaan lanjutan, Asep meminta masyarakat bersabar. “Kapan dipanggil? Ditunggu saja,” ujarnya singkat.

Nama Sudewo mencuat dalam sidang kasus yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023.

Baca Juga: Jadwal Rilis ALIEN EARTH Episode 3 di Agustus 2025, Wajib Ditonton!

Dalam persidangan itu, terungkap KPK telah menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo, dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Penyitaan dilakukan langsung di kediamannya.

Saat itu, Sudewo sempat membantah uang tersebut terkait tindak pidana korupsi, mengklaim bahwa dana tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR yang diterima secara tunai.

Ia juga membantah telah menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB