nasional

FKP : Transformasi Layanan Kesehatan, Penghapusan Kelas Ruangan dan Aturan Baru UGD di RSUD R Syamsudin SH Sukabumi

Jumat, 31 Oktober 2025 | 03:08 WIB
Berita acara penandatanganan FKP UOBK RSUD R Syamsudin SH dengan sejumlah Unsur Masyarakat Kota Sukabumi (Dian)


TatarMedia.ID - Agenda rutin tahunan Forum Konsultasi Publik (FKP) dilaksanakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi di Gedung Central Diagnostic, Kamis (30/10/2025).

Forum Konsultasi Publik UOBK RSUD R Syamsudin SH kali ini diikuti oleh 27 unsur masyarakat.

Tujuan FKP adalah untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, dan harapan mereka secara langsung terkait pelayanan kesehatan kepada rumah sakit.

Baca Juga: Yanyan Rusyandi Jelaskan Kenaikan Tarif Rawat Jalan RSUD R Syamsudin SH, Pasien BPJS Tetap Gratis

Usai kegiatan, Direktur Utama RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, kepada awak media menyatakan, FKP merupakan amanat Kementerian PANRB yang mengisyaratkan bahwa seluruh instansi publik membuka ruang partisipasi masyarakat.

"Dengan forum ini kami ingin mendengar langsung pengalaman dan pandangan masyarakat. Jika ada alur pelayanan yang dirasa rumit atau membingungkan, akan menjadi bahan evaluasi kami," ungkap Yanyan Rusyandi, Kamis (30/10).

Terjadi peningkatan unsur masyarakat yang turut terlibat dalam FKP kali ini menjadi 27 unsur masyarakat sementara di tahun sebelumnya hanya diikuti 17 unsur.

Baca Juga: Awam dan Reeducation World Kidney Day RSUD R Syamsudin SH Sukabumi

"Melalui forum ini masyarakat dapat ikut serta dalam upaya perbaikan layanan, sehingga rumah sakit menjadi institusi publik yang terbuka terhadap masukan," ungkap Yanyan.

Beberapa poin penting diungkap Dirut Rumah Sakit milik Pemkot Sukabumi dalam FKP kali ini, Yanyan Rusyandi memastikan UOBK RSUD R Syamsudin SH Sukabumi telah siap menyongsong transformasi layanan kesehatan sesuai peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan akan mulai diberlakukan 1Januari 2026 mendatang.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Ini Profil Almarhumah Dini Yuliani Istri Bupati Purwakarta

"Salahsatunya adalah perubahan layanan kesehatan sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan, yang dari awalnya sistem rujukan berjenjang berubah menjadi sistem rujukan berbasis kompetensi," jelas Yanyan.

"Untuk menyiapkan sistem rujukan berbasis kompetensi, Rumah Sakit telah menyiapkan SDM maupun perlengkapan yang ada di RS," sambung Dia.

Baca Juga: Pencabutan Gugatan Sandra Dewi, Seluruh Asetnya Siap Lelang

Menurut Yanyan, berdasarkan data saat ini RSUD R Syamsudin SH Sukabumi memiliki  3 Layanan Utama, 18 Madya dan 3 Layanan Dasar.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB