Setelah data diterima, para pejabat yang tercatat belum melapor segera menyelesaikan kewajibannya.
Kabinet Merah Putih sendiri terdiri dari 124 anggota, termasuk Staf Khusus Wakil Presiden yang baru dilantik pada 6 Desember 2024, Tina Talisa. Untuk Tina, batas akhir pelaporan LHKPN adalah 6 Maret 2025.
"Sebanyak 123 pejabat lainnya telah dilantik pada 21 Oktober 2024, sehingga pelaporan LHKPN mereka harus selesai sesuai jadwal yang ditentukan," tambah Pahala.
Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap Komplotan Pembobol Tembok Minimarket Bersama Senjata Api Siap Tembak
Dua Kategori Pelaporan LHKPN
Dalam proses pelaporan LHKPN, para pejabat Kabinet Merah Putih dibagi menjadi dua kategori:
-
Wajib Lapor Reguler: Melibatkan 65 pejabat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.
-
Wajib Lapor Khusus: Melibatkan 58 pejabat yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Dewi Sartika, Pelopor Pendidikan Perempuan di Jawa Barat
Dari 58 laporan wajib lapor khusus, sebanyak 14 telah dipublikasikan melalui situs resmi KPK. Sisanya ditargetkan untuk dipublikasikan dalam dua minggu ke depan.
“Seluruh laporan sudah masuk. Saat ini, kami sedang melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen,” ujar Pahala.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Lapor KPK, Transparan Mengenai Bisnisnya yang Tak Main-main
Raline Shah Masuk Kabinet Menkomdigi, Ini Tugas dan Pendapatannya
Profil Brigjen Pol. Yusri Yunus, Mengenang Sosok Perwira Polri yang Telah Berpulang
Mengenal Lebih Jauh Dewi Sartika, Pelopor Pendidikan Perempuan di Jawa Barat
Usir Laron Bandel Saat Musim Hujan Tanpa Matikan Lampu? Ini 3 Caranya!
Jadi Content Creator Andal, Mahasiswa USU Dapat Pelatihan Langsung di BRI Corelab Medan