Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya) dan langsung ditahan. Pada 8 Oktober 2009 persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai.
Kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Antasari secara tetap sebagai Ketua KPK tiga hari setelah sidang perdana. Pengadilan memutus Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis penjara 18 tahun, meskipun jaksa menuntut hukuman mati.
Antasari kemudian mengajukan upaya‑hukum, termasuk perkara ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 2013 terkait Pasal 268 ayat 3 KUHAP. Setelah menjalani dua‑pertiga masa pidana, ia bebas bersyarat lewat grasi Presiden Joko Widodo pada 2017.
Baca Juga: Desta Resmi Perankan Dono di Warkop DKI Reborn 5, Indro Puji Pemilihan yang Tepat
Pasca bebas, Antasari memilih hidup relatif tertutup dan fokus pada keluarga. Namun beberapa pernyataannya yang mendadak muncul menjelang Pilkada 2017 sempat menarik perhatian publik.
Artikel Terkait
Sinopsis dan Jadwal Tayang The Manipulated, Drama Ji Chang Wook Penuh Aksi Balas Dendam
Gara-gara Foto Junko Furuta, Nessie Judge Diserbu Netizen Jepang
Mahfud Ungkap Skandal Whoosh: Dari Utang Rp 75 Miliar ke Bunga Rp 2 Triliun
Pandangan Prabowo Subianto Tentang Jokowi: Guru Politik yang Layak Dihormati
Profil Jaafar Jackson, Keponakan Michael Jackson yang Bintangi Film Biopik Michael
Promedia Ajak Insan Jurnalis di Tasikmalaya Bangun Optimisme Lewat Mediapreneur Talks 2025
Kronologi Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Gegana Brimob Polri Turun Tangan
Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta Puluhan Korban Luka