TatarMedia.ID - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cisaat melaksanakan pengawasan tahapan pencocokan serta penelitian (Coklit) pemuktahiran penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di Pilkada Sukabumi 2024.
Ketua Panwascam Cisaat, Dalit Abdul Gofar kepada awak media mengatakan, pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh petugas pemutakhiran data pemilih bekerja sesuai ketentuan merujuk kepada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024.
"Tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian dilakukan oleh seluruh pengawas kelurahan atau desa (PKD) bersama tim Panwaslu kecamatan yang dibagi wilayah kerja di 13 desa se kecamatan Cisaat," ungkap Dalit, Sabtu (29/06).
Baca Juga: Rekrutmen PPK di Pilkada Sukabumi 2024, Marwan Hamami : KPU Tidak Profesional
Dikatakan Dalit, sesuai instruksi Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Panwascam bekerja dengan tiga kata kunci prosedur yakni tepat, data akurat, dan hak pilih terkawal, terutama mengawal target waktu selesai tugas PPDP hingga 24 Juli 2024.
Lebih jauh dijelaskan Dalit, maksud prosedur tepat adalah petugas wajib melaksanakan pedoman sesuai buku kerja PPDP diantaranya memakai kartu identitas, topi juga rompi.
Selanjutnya data akurat didapati setelah panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) mendapatkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang disusun sesuai dengan potensi tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dibentuk.
"Sudah menjadi tugas PPDP memastikan data yang ada di model A-Daftar Pemilih dengan cara dicocokkan juga diteliti dengan mendatangi dari satu Keluarga ke Keluarga lain. Sehingga ketiga adalah hak pilih terkawal," jelas Dalit.
Ketua Panwascam Cisaat ajak peran masyarakat berpartisipasi mengawal proses coklit agar sesuai dengan memastikan data keluarganya terdaftar pada daftar pemilih.
Baca Juga: Ada Dugaan Kecurangan Pemilu Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Undang KPU dan Bawaslu
"13 desa di kecamatan Cisaat menjadi perhatian secara keseluruhan, kami intruksikan seluruh PKD selalu intens mengawasi secara melekat PPDP yang bertugas melaksanakan tahapan Coklit untuk mengantisipasi jangan sampai ada warga masyarakat yang seharusnya punya hak pilih yang dilindungi undang-undang namun pada waktunya tidak terdata." pungkasnya.(*)