TatarMedia.ID - Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), secara perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp125 triliun.
Gugatan Subhan Palal untuk Gibran tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Subhan Palal menilai Gibran tidak memenuhi syarat administratif untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
Baca Juga: Berdiri Sejajar dengan Xi Jinping, Putin, dan Kim Jong Un, Foto Prabowo di China Viral!
Menurut Subhan, Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto.
Selain itu, Subhan menegaskan bahwa alasan utamanya menggugat Gibran adalah karena sang wakil presiden tidak memiliki ijazah SMA sederajat. Sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Subhan pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Ungkap Demo Agustus Dikendalikan Algoritma, Bukan Manusia
Namun, gugatannya tidak diterima karena dianggap melewati tenggat waktu untuk memproses perkara pencalonan. Kini, perkara perdata yang diajukan Subhan tengah menunggu proses persidangan di PN Jakarta Pusat.
Gugatan ini pun menjadi sorotan publik, mengingat nilai ganti rugi yang dituntut sangat besar dan menyangkut keabsahan syarat pendidikan seorang wakil presiden.
Baca Juga: Ribuan Massa Demo 3 September Kepung DPR RI dengan Lautan Warna Pink Hitam