tokoh-politik

Isu Ijazah Wapres Gibran, Anak Jokowi Diklaim Tak Memenuhi Syarat Pendidikan SMA?

Kamis, 4 September 2025 | 17:57 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Digugat Subhan Palal, Ada Apa? (puspita)

TatarMedia.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun, yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal.

Diketahui, gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan Palal menilai Gibran tidak memenuhi syarat administratif untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

"Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan Palal dalam keterangan kepada wartawan.

Baca Juga: Berdiri Sejajar dengan Xi Jinping, Putin, dan Kim Jong Un, Foto Prabowo di China Viral!

Dalam gugatan tersebut, Subhan tak hanya tertuju pada wakil presiden Indonesia tersebut, namun juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Ia menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan pencalonan Gibran meskipun syarat administrasi pendidikan tidak terpenuhi. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

"Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” tambah Subhan.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Ungkap Demo Agustus Dikendalikan Algoritma, Bukan Manusia

Menanggapi tuduhan ini, Gibran menjelaskan bahwa ia tidak pernah menempuh pendidikan menengah atas di Indonesia. Namun, ia menyelesaikan pendidikan setara kelas 12 di University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia, pada 2006.

Kemendikbud melalui surat bernomor 9149/D.DI/KS/2019, menyatakan bahwa Gibran memiliki pengetahuan setara tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Gibran juga menegaskan bahwa ia telah menunjukkan ijazah sarjana dari University of Bradford, Singapura, yang telah disetarakan dengan gelar sarjana di Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019.

Baca Juga: Ribuan Massa Demo 3 September Kepung DPR RI dengan Lautan Warna Pink Hitam

Tags

Terkini

Sebelum Pergi, Ini Kata-kata Terakhir Antasari Azhar

Senin, 10 November 2025 | 07:01 WIB