TatarMedia.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar di kawasan Hotel Selabintana Sukabumi, Rabu (09/10/2024).
Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024 dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai, didampingi Kordiv Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Muhamad Muidul Fitri Atoilah dan Kordiv Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Abdullah Sarabiti.
Apel Siaga ini juga dihadir KPU Kabupaten Sukabumi, unsur TNI/Polri, Satpol PP, OPD terkait, dengan peserta Apel 141 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan 141 orang jajaran Sekretariat Panwascam, dan 386 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kabupaten Sukabumi.
Dalam amanatnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai mengatakan Apel siaga pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa semua jajaran pengawas pemilu, tingkat Panwas Kecamatan, dan PKD se-Kabupaten Sukabumi siap untuk melakukan pengawasan pada tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara hingga rekapitulasi suara, mengingat tinggal 48 hari jelang penyelenggaraan Pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Faisal Rifai memastikan Bawaslu kabupaten Sukabumi siap mengawal pesta demokrasi 5 tahunan Pilkada 2024.
“Tinggal 45 hari lagi menjelang sisa tahapan kampanye, tentunya ini harus menjadi fokus pengawasan kita. Saya himbau semua jajaran memahami aturan tentang pelaksanaan tahapan Pilkada dari sisi regulasi undang-undang nomor 10 tahun 2016, PKPU, Perbawaslu dan semua harus mempunyai kemampuan yang sama, baik itu Panwascam, PKD, dan nanti sebentar lagi di November kita sudah terbentuk pengawas TPS," ungkap Faisal, Rabu (09/10).
Baca Juga: Konsolidasi Kader Pengawas Partisipatif di Pilkada Serentak 2024 Bawaslu Jawa Barat
Kepada jajarannya, Faisal menegaskan pada tahapan kampanye ini jajarannya mampu menekan terjadinya potensi dugaan pelanggaran.
"Yang paling utama yang harus ditekankan adalah melakukan upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran," tukasnya.
"Pastikan subjek-subjek yang dilarang dalam kampanye tidak terjadi. Isu netralitas ASN, netralitas Kades, dan para pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye itu juga harus menjadi fokus pengawasan kita karena dari titik kerawanan itu yang sering muncul dalam Pilkada," sambung Dia.
Baca Juga: Laporan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi di Tahapan Pendaftaran Calon Pilkada 2024
Lebih jauh Ketua Bawaslu ingatkan jajarannya di masa tenang 24 hingga 26 November mendatang, Faisal ajak pengawas untuk mengawasi penertiban alat peraga kampanye.
"Karena dalam PKPU sekarang untuk penertiban alat peraga kampanye adalah kewajiban KPU dan peserta pilkada. Jadi kita tidak punya kewajiban untuk menertibkan, kita hanya punya kewajiban untuk mengawasi," bebernya.
Artikel Terkait
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Lantik 141 Panwaslu Kecamatan 12 Orang Pendatang Baru
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gandeng Pramuka Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
Laporan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi di Tahapan Pendaftaran Calon Pilkada 2024
Konsolidasi Kader Pengawas Partisipatif di Pilkada Serentak 2024 Bawaslu Jawa Barat
Strategi Pengawasan Pilkada oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Sanksi Pidana dan Ketentuan Bawa Anak Dalam Kampanye