TatarMedia.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja teknis dengan pembahasan strategi pengawasan pada tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.
Acara rapat kerja teknis strategi pengawasan Pilkada 2024 ini dilangsungkan di Hotel Pangrango, diikuti Unsur Panwascam se-kabupaten Sukabumi, Selasa (08/10/2024).
"Hari ini kita lakukan rapat teknis melibatkan badan Adhoc di 47 Kecamatan dan kesekretariatan berkaitan dengan strategi pengawasan kampanye juga dukungan kesekretariatan di masa kampanye," jelas Abdullah Sarabiti, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Selasa (08/10).
Baca Juga: Konsolidasi Kader Pengawas Partisipatif di Pilkada Serentak 2024 Bawaslu Jawa Barat
Lebih jauh menurut Sarabiti, beberapa hal penting dibahas dalam rapat kerja kali ini, diantaranya terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terbaru.
"Kita berikan informasi Perbawaslu nomor 9 terkait penanganan pelanggaran yang terbaru," ungkapnya.
Yang paling ditekankan, sambung Sarabati adalah potensi pelanggaran politik uang (money politic).
Baca Juga: Laporan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi di Tahapan Pendaftaran Calon Pilkada 2024
"Yang ditekankan adalah strategi bagaimana upaya melakukan sosialisasi terkait money politic, karena di Undang-undang pemilihan sekarang sanksi diberikan kepada penerima maupun pemberi, sehingga kita perlu menyampaikan hal tersebut kepada seluruh jajaran kita sampai tingkat desa agar sosialisasikan itu kepada seluruh lapisan masyarakat," jelas Sarabiti.
"Untuk money politic tidak ada batasan jika dilihat dari PKPU dan Undang-undang pemilihan, mau Rp 1000 atau berapapun itu masuk money politic, sehingga kita upaya menyampaikan itu kepada masyarakat," sambung Dia.
Disinggung terkait ancaman hukuman terhadap pemberi ataupun penerima uang, Sarabiti memastikan ada sanksi pidana berat.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gandeng Pramuka Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
"Punishmennya di Undang-undang tindak pidana pemilihan itu paling sedikit 36 bulan atau 3 tahun, jadi yang pasti money politic sanksi pidananya berat," tegasnya.
Secara garis besar, kepada awak media Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Sukabumi menjelaskan dua perbedaan Perbawaslu Pilkada yang baru.
Artikel Terkait
Perkembangan Terkini Tindak Lanjut 4 Kasus Pemilu yang Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Lantik 141 Panwaslu Kecamatan 12 Orang Pendatang Baru
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gandeng Pramuka Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
Laporan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi di Tahapan Pendaftaran Calon Pilkada 2024
Konsolidasi Kader Pengawas Partisipatif di Pilkada Serentak 2024 Bawaslu Jawa Barat