Apes! Spesialis Curi Kotak Amal Masjid Ditangkap Polisi

Photo Author
- Jumat, 17 November 2023 | 21:11 WIB
Pelaku spesialis curi kotak amal masjid ditangkap Polisi di Jampang Sukabumi  (Rudi Imelda - TatarMedia.ID)
Pelaku spesialis curi kotak amal masjid ditangkap Polisi di Jampang Sukabumi (Rudi Imelda - TatarMedia.ID)

TatarMedia.ID - Pelaku yang diduga merupakan spesialis pencuri kotak amal Masjid di tangkap Polisi.

Informasi yang berhasil dihimpun TatarMedia.ID,  setidaknya 4 lokasi Masjid menjadi sasaran pelaku di wilayah Jampangkulon dan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksi terakhirnya Pelaku terekam camera CCTV hingga bisa diidentifikasi dan dibekuk Polisi.

Baca Juga: Diyakini Banyak Situs Cagar Budaya Masyarakat Cikembar Tolak Tambang Peridotit di Gunung Kate

Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muklis, ungkap kronologi kejadian, pada Kamis (28/10/2023) pelaku beraksi sekitar pukul 09.19 WIB sasarannya Masjid RSUD Jampangkulon di Jalan Cibarusah No.1, Tanjung, Kecamatan Jampangkulon.

"Pelaku memindahkan kotak amal yang berada di bawah tiang ke tempat imam lalu pelaku membobol kotak amal tersebut menggunakan obeng," terang Iptu Muklis, Jumat (17/11).

Baca Juga: Peluang Usaha Jual Kopi Gelas Plastik Penghasilan di Atas Gaji UMR 9 Juta Perbulan

Diduga akan kembali melakukan aksinya, pada Kamis 16 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB Pelaku diamankan Security RSUD Jampangkulon.

Pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Jampangkulon untuk pemeriksaan lebih lanjut, kepada Penyidik pelaku mengakui perbuatannya.

Video rekaman CCTV saat dia beraksi pada September lalu menjadi barang bukti tindakan pencurian kotak amal masjid diamankan Polisi.

Baca Juga: Ayah Injak Leher Anak Gadisnya Akibat Kesal Pada Istri yang Bekerja di Arab Saudi, Tulisan Menohok Balasan Ramai di Komentari Netizen

 

Selain itu satu buah kotak amal, obeng dan kawat yang dipakai pelaku untuk beroperasi diamankan Petugas.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X