TatarMedia.ID - Sebuah video viral memperlihatkan seorang perempuan berinisial MND diarak keliling Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada Senin (17/11/2025).
Diketahui, MND digiring oleh warga Gili Trawangan sejauh kurang lebih 300 meter sambil mengenakan papan bertuliskan pesan penyesalan.
Menurut keterangan Kepala Dusun Gili Trawangan, MND dikenal di kalangan warga sebagai pelaku pencurian dan penipuan berulang. Insiden terbaru yang memantik kemarahan warga adalah pencurian sepeda listrik sewaan di pulau tersebut.
Baca Juga: Sherly Tjoanda Buka Suara atas Kontroversi Bisnis Tambang di Maluku Utara
"Dia akhirnya diarak keliling kampung di kawasan Gili Trawangan, setelah berulang kali melakukan aksinya mencuri dan menggelapkan barang warga dan tentu saja sudah membuat resah," kata Muhammad Husni, Kepala Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara
Sebelumnya, MND sempat ditahan oleh Polsek Pemenang atas laporan kasus pencurian, namun dilepaskan setelah laporan pencurian dicabut oleh korban.
Setelah pembebasan, menurut Majelis Adat, ia kembali melakukan pencurian, kali ini motor di Pulau Lombok, dan kemudian kembali ke Gili Trawangan meskipun sempat dikenai blacklist adat selama lima tahun.
Baca Juga: Netizen Geram! Cucun Ahmad Syamsurijal Dikritik Usai Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi
Karena ulahnya yang berulang, warga Gili Trawangan sepakat menempuh jalur adat untuk menjatuhkan sanksi. Arak-arakan terhadap MND merupakan bentuk hukuman sosial sekaligus peringatan publik.
Papan di dadanya berbunyi: “Saya mencuri dan menggelapkan barang orang lain, jangan tiru perbuatan saya.”
Juru bicara Majelis Adat, Hasanuddin, menyatakan arak-arakan dilakukan bukan hanya sebagai penghukuman tetapi juga sebagai upaya mendidik warga lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Smartboard di SMPN 4 Bekasi: Dorong Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini menyoroti ketegangan antara hukum adat dan hukum nasional. Sanksi berupa arak-arakan merupakan bagian dari awig-awig, hukum adat yang masih berlaku di Gili Trawangan.
Dalam beberapa penelitian hukum adat, pelaku pencurian di Gili Trawangan yang terbukti bisa dikenai denda adat, diarak, bahkan dilarang memasuki pulau dalam jangka waktu tertentu.
Artikel Terkait
Sukahaji Waterboom, Wisata Air dengan Sentuhan Edukasi yang Unik di Jawa Barat
Taman Rusa Kemang Pratama: Spot Alam Favorit di Tengah Padatnya Kota Bekasi
Hati-hati! Ini 5 Bahaya Living Together Sebelum Menikah
Momen Zhou Yiran Disambut Tertib di Jakarta, Beda Dari Negara Lain!
Bikin Senyum-Senyum! Ini 3 Drama Romantis Terbaik Zhou Yiran
Mengintip Keseruan Tirta Sumber Jaya Ciamis Beserta Tiket Masuk, dan Jam Buka
Cara Belajar Cepat dengan Teknik Feynman: Metode Jenius yang Bisa Dipakai Semua Orang