TatarMedia.ID - Baru‑baru ini, aparat dari Polrestabes Bandung secara resmi menetapkan Evie Effendi sebagai tersangka dalam dugaan kasus KDRT, terhadap anak kandungnya.
Selain Evie Effendi, tiga orang lain, yang diketahui sebagai kerabat dekat, juga dijadikan tersangka dalam perkara yang sama.
"Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Evie Effendi) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Baca Juga: Buron Internasional: Kasus Dewi Astutik dan Jaringan Sabu Senilai Rp 5 Triliun
Kasus ini berawal dari laporan pada 4 Juli 2025 oleh anak kandung Evie, berinisial NAT (19), ke kepolisian, yang kemudian teregister sebagai laporan resmi dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.
Dalam laporan itu, NAT mengaku mengalami kekerasan dan pengabaian nafkah dari sang ayah. Tuduhan meliputi tindakan fisik seperti pemukulan dan juga pengabaian terhadap hak nafkah dan biaya pendidikan.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Satreskrim, melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan penggalian fakta terkait dugaan kekerasan dan perlakuan tidak adil.
Baca Juga: Lanjutkan Jejak Sang Ayah, Anak Epy Kusnandar Siap Terjun ke Dunia Perfilman
Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, pihak kepolisian memutuskan untuk menaikkan status laporan menjadi kasus pidana, dengan menetapkan Evie dan tiga orang kerabat sebagai tersangka.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan pekan depan. Sampai saat ini, Evie belum ditahan, namun surat panggilan resmi telah dilayangkan, dan jadwal pemeriksaan direncanakan berlangsung pada Selasa atau Rabu mendatang.
Jika tersangka tidak memenuhi panggilan, polisi bisa menempuh upaya penjemputan paksa sesuai aturan.
Baca Juga: Turun Langsung di Lokasi Banjir, Aksi Zita Anjani Malah Tuai Kritikan Netizen
Bagi banyak pihak, penetapan tersangka terhadap figur publik seperti Evie Effendi memancing sorotan luas, bukan hanya atas dugaan kekerasan terhadap anak, tetapi juga soal tanggung jawab orang tua terhadap hak dasar anak, termasuk nafkah dan pendidikan.
Proses hukum ini pun dianggap sebagai momen penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus KDRT, tanpa memandang status sosial atau profesi pelaku.
Artikel Terkait
Pesona Cadas Ngampar: Surga Alami di Kaki Gunung Sawah
Keindahan dan Misteri Situ Cikaret: Wisata Alam Penuh Cerita di Bogor
Buron Internasional: Kasus Dewi Astutik dan Jaringan Sabu Senilai Rp 5 Triliun
Ketahui Penyumbatan Pembuluh Darah Batang Otak yang Diderita Epy Kusnandar
Lanjutkan Jejak Sang Ayah, Anak Epy Kusnandar Siap Terjun ke Dunia Perfilman
Turun Langsung di Lokasi Banjir, Aksi Zita Anjani Malah Tuai Kritikan Netizen
Begini Cara Mudah Cek Apple Music Replay, Spotify Wrapped, dan YouTube Recap 2025