Pembebasan Ammar Zoni Ditunda, Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:55 WIB
Ammar Zoni  (puspita )
Ammar Zoni (puspita )

TatarMedia.ID - Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba, kali ini dengan temuan baru yang mengubah rencana pembebasannya. Sebelumnya, Ammar dijadwalkan bebas pada Desember 2025, namun penemuan narkoba di Rutan Salemba membuat pembebasannya tertunda.

Pada awal Oktober 2025, petugas Rutan Salemba menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di kamar Ammar Zoni.

Temuan ini mengindikasikan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Akibatnya, rencana pembebasannya pada Desember 2025 dibatalkan.

Baca Juga: Dugaan Pengancaman & Penyebaran Data Pribadi, Kasus DJ Panda Resmi Diselidiki Polisi

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus.

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya. 

Baca Juga: Tepis Isu Keretakan Rumah Tangga, Ikram dan Larissa Chou Unggah Kekompakan di Photobox

Seperti yang diketahui, Ammar sebelumnya telah dua kali terjerat kasus narkoba. Pada Desember 2023, ia ditangkap dengan barang bukti sabu dan ganja di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa Ammar positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Meskipun telah mengajukan permohonan rehabilitasi, permohonan Ammar Zoni belum diproses. Menurut kuasa hukumnya, Jon Mathias, Ammar baru akan mendapatkan hak remisi mulai Januari 2026.

Baca Juga: Usai Kontroversi, Adik Syahrini Minta Maaf Telah Coppy Foto Siomay Chef Devina Tanpa Izin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X