kriminal

18 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Terbanyak Obat Keras Terbatas

Kamis, 23 November 2023 | 20:42 WIB
Dalam 2 minggu Polres Sukabumi bongkar 18 kasus peredaran Narkoba ditangkap 20 orang Pelaku (M Afnan - TatarMedia.ID)

TatarMedia.ID - Dalam 2 minggu terakhir Polres Sukabumi berhasil membongkar 18 kasus peredaran Narkoba berikut mengamankan 20 tersangka, Kamis (22/11/2023).

Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi diantaranya narkotika jenis Sabu, Obat keras terbatas dan 34 batang tanaman Ganja.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media menjelaskan, dalam 2 minggu terakhir ini terungkap 6 Kasus Narkotika.

Baca Juga: UMK 2024 Tak Sesuai Harapan Buruh Ancam Lumpuhkan Jalan Jalan Nasional

Dari 6 kasus barang haram tersebut, satu kasus yang menjadi sorotan adalah pohon Ganja yang sengaja ditanam dengan TKP Palabuhanratu.

Sementara sisanya 5 kasus adalah peredaran Sabu dengan total barang bukti yang diamankan 36,04 gram Sabu siap edar dalam kemasan plastik klip.

Peredaran obat keras terbatas masih menduduki peringkat teratas dengan jumlah 12 kasus dengan total yang disita berbagai obat keras terbatas sebanyak 12.606 butir.

Baca Juga: DPR RI Setujui Jenderal TNI Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Baru

"Dari 20 tersangka yang telah diamankan, 14 masih dalam proses penyidikan dan 6 tersangka sudah kita titipkan penahanannya di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi," ungkap Maruly Pardede, Kamis (23/11).

"Modus operandi yang dilakukan oleh sekian banyak pelaku ini adalah dengan cara tempel ataupun menggunakan trik-trik lain untuk mengelabui aparat maupun masyarakat umum dalam melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut," sambung Kapolres Sukabumi.

Para tersangka terancam Pasal 114 atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga: UMK 2024 Naik, Pengusaha Usul Kenaikan 17 ribuan Pemerintah Usul Naik 51 ribuan

Sementara bagi para pengedar obat keras terbatas, Polisi menerapkan Pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 436 junto pasal 145 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (*)

Tags

Terkini