kriminal

PT Pertamina Bantah Kabar Pertamax Oplosan, Kejagung Tegaskan Fakta Hukum Kasus Korupsi Minyak Mentah

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:46 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan). (Dok. Pertamina Patra Niaga)

TatarMedia.ID - Isu mengenai Pertamax oplosan tengah menjadi sorotan di media sosial, memicu perdebatan hangat di kalangan warganet.

Kabar ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kasus tersebut menyeret tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Baca Juga: Menelisik Sejarah Keris, Senjata Tradisional Jawa Barat yang Melegenda

Pada Senin, 24 Februari 2025, Kejagung menetapkan bahwa praktik korupsi yang berlangsung pada periode 2018-2023 itu telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

Riva Siahaan diduga melakukan pembelian bahan bakar Research Octane Number (RON) 92 atau Pertamax, namun faktanya di lapangan, ia justru membeli RON 90 atau Pertalite yang kemudian diolah kembali.

Hal inilah yang memicu munculnya kabar di masyarakat mengenai dugaan Pertalite yang dioplos dan dijual sebagai Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi Pertamina.

Baca Juga: 6 Tips Jitu Lolos Seleksi Paskibraka, Raih Impianmu Mengibarkan Bendera Pusaka!

Pertamina Tegaskan Tidak Ada Pertamax Oplosan

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah tegas isu tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar tidak sesuai dengan pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung.

“Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” kata Fadjar saat ditemui di kawasan DPD RI pada Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga: Tepis Isu Pertamax Oplosan Pertalite Setelah Kasus Korupsi Patra Niaga, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Standar

Fadjar menjelaskan, Kejagung hanya mempersoalkan perbedaan pembelian RON 90 dan RON 92, bukan soal pengoplosan BBM.

“Kami memastikan bahwa yang dijual ke masyarakat adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan Dirjen Migas,” tegasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini