kriminal

PT Pertamina Bantah Kabar Pertamax Oplosan, Kejagung Tegaskan Fakta Hukum Kasus Korupsi Minyak Mentah

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:46 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan). (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Kejagung Klarifikasi, BBM di Pasaran Aman

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, turut merespons isu ini.

Ia menegaskan bahwa BBM yang saat ini beredar di masyarakat tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang diusut.

“Jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan, itu nggak tepat,” ujar Harli kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga: Viral di Jagat Maya, Ini Sosok Ibu Guru Salsabila yang Videonya Tersebar di Telegram

Menurut Harli, kasus tersebut terjadi pada periode 2018 hingga 2023. Ia juga menyebutkan bahwa barang bukti dalam kasus ini mencakup pembayaran RON 92, namun minyak yang diterima berkadar RON 88 atau 90.

“Apakah distribusinya sesuai penerimaan barang, itu nanti akan didalami,” tambah Harli.

Ia memastikan bahwa BBM di pasaran saat ini sudah sesuai spesifikasi dan masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Taman Rusa Kemang Pratama, Wisata Satwa Liar di Tengah Kota Bekasi

“Minyak itu barang habis pakai, kalau sampai dua tahun, stoknya itu berputar. Jadi supaya tidak bias,” tegasnya.

Dalam kasus ini, berikut adalah tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

  2. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

  3. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

  4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Halaman:

Tags

Terkini