TatarMedia.ID - Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis hukuman, terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Keputusan penambahan bui Zarof Ricar ini diambil dalam sidang putusan banding, yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/7/2025).
Majelis Hakim tingkat banding, yaitu Albertina Ho, Budi Susilo, dan Agung Iswanto, menyatakan bahwa tindakan pidana yang dilakukan Zarof Ricar telah "membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan."
Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Truk Sampah Rp 877 Juta di Sukabumi Ditangkap Kejagung di Bandung
Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, mengenai pengembalian uang sebesar Rp 8,8 miliar.
Hakim banding menilai bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama yang menyatakan uang tersebut sebagai penghasilan sah Zarof, hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut.
Baca Juga: DJ Panda Buka Suara, Ini Klarifikasinya Terkait Kehamilan Erika Carlina
Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan bahwa ia tidak dapat membuktikan sumber uang sebesar Rp 915 miliar, dan emas logam mulia seberat 51 kg yang disita tidak diperoleh dari tindak pidana x
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menyatakan Zarof bersalah atas tindak pidana permufakatan jahat, dan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, dan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Foto Mesra Rendy Kjaernett dengan Wanita Berinisial B Viral, Isu Selingkuh Mencuat Lagi
Zarof Ricar dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.