TatarMedia.ID - Seorang pria berinisial WFT (Bjorka) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (23/9/2025).
Dalam pengakuannya, Bjorka si remaja 22 tahun ini menyatakan bahwa uang hasil penjualan data tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Penangkapan Bjorka berawal dari laporan salah satu bank pada 5 Februari 2025, yang menginformasikan adanya akun media sosial X dengan username @bjorkanesiaaa yang mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.
Baca Juga: Unggahan Instagram Terakhir Rizky Kabah Sebelum Penangkapan
Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank yang bersangkutan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WFT di kediamannya.
"Menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan," ujar Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
WFT menyatakan bahwa uang puluhan juta rupiah tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Meskipun dia yatim piatu, WFT masih memiliki sanak saudara yang cukup banyak.
"Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga keluarga, keluarga dekatnya," tuturnya.
Seperti yang diketahui, WFT aktif di dark web dengan username 'Bjorka' dan telah menjual data ilegal sejak tahun 2020. Data yang diperjualbelikan mencakup informasi pribadi nasabah bank dan institusi lain, baik dalam maupun luar negeri. Transaksi dilakukan menggunakan mata uang kripto.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Keracunan Massal Pelajar di Program MBG, Dilaporkan 6457 Orang Terdampak Keracunan
WFT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah paling lama 12 tahun penjara.