TatarMedia.ID - PT Sumber Suryadaya Prima (SSP) menyoal aktivitas pertambangan pasir besi yang dilakukan salah satu perusahaan di kawasan Desa/Kecamatan Tegalbuleud, kabupaten Sukabumi adalah ilegal.
Pasalnya mereka telah melakukan aktivitas pertambangan pasir besi di lokasi IUP milik PT SSP.
Tindak lanjuti permasalahan itu, Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi bersama perwakilan Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur dan PT Sumber Suryadaya Prima (SSP) melaksanakan pertemuan untuk membahas permasalahan ini, Jumat (15/12).
Baca Juga: PT SSP Tuding Ada Aktivitas Tambang Pasir Besi Ilegal di Tegalbuleud Sukabumi
Dalam pertemuan kali ini juga dilakukan pembahasan terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas ESDM Pemerintah Daerah Provinsi Jawa barat nomor: 2879/ES.03/TAMBANG kepada PT Tradeindo Nusadamai untuk bisa menjual belikan hasil pertambangan pasir besi (raw material) dan konsentrat pasir besi di wilayah Desa / Kecamatan Tegalbuleud yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih tertanggal 6 Maret 2023.
Direktur Utama Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, Eneng Dewi Komalasari kepada awak media menyatakan, permasalahan ini telah dilaporkan ke Bupati dan dewan pengawas (Dewas) selanjutnya arahan Bupati untuk segera klarifikasi dengan pihak SSP.
"Hari ini kita sudah bersurat mengundang pak Ken selaku direktur PT Tradeindo Nusadamai, Ade dan pak Hasan dari Mehad untuk mengklarifikasi, namun mereka hari ini tidak datang," ungkap Dewi Komalasari, Jumat (15/12).
Baca Juga: Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali 12 Meninggal Dunia 9 Luka
"Kami menunggu klarifikasi dari pihak mereka ke pihak SSP," sambung Eneng Dewi Komalasari di Kantor Perumda ATE Jalan KH. Ahmad Sanusi Gunung Puyuh Sukabumi.
Perumda ATE mengaku dirugikan atas aktivitas penambangan dan penarikan pasir besi oleh PT Tradeindo Nusadamai.
"Ya kami merasa dirugikan, diantaranya kredibilitas kami dipertanyakan karena disangka diam atas kejadian ini," ungkap Dewi Komalasari.
Baca Juga: Nyaris 2 Ribu Warga di Bogor dan Sukabumi Terdampak Gempa Kamis Kemarin
Padahal sebelumnya Perumda ATE telah mengarahkan PT Tradeindo Nusadamai untuk konfirmasi secara baik-baik ke PT SSP. "Tapi kenyataannya masih ada aktivitas penarikan pasir besi makanya saya undang hari ini, tapi mereka tidak datang," sambung Dia.
Selain kredibilitas, PD-ATE juga dirugikan secara materil pasalnya PD-ATE telah membayar royalti pajak untuk 20 ribu ton pasir besi di kawasan tersebut.
Artikel Terkait
Diyakini Banyak Situs Cagar Budaya Masyarakat Cikembar Tolak Tambang Peridotit di Gunung Kate
Polres Sukabumi Dukung Legalisasi Tambang Rakyat Agar Tidak Liar dan Rusak Lingkungan
PT SSP Tuding Ada Aktivitas Tambang Pasir Besi Ilegal di Tegalbuleud Sukabumi