"Artinya ada beberapa hak untuk PD-ATE, kalau sekarang pasir tersebut sudah dikeluarkan berarti jumlahnya berkurang. Itu kerugian lainnya," Beber Eneng.
Sebelumnya Perumda ATE juga sempat menerima perwakilan PT Tradeindo Nusadamai untuk mengurus SKAB.
"Waktu itu Pak Ade (perwakilan perusahaan) datang ke sini minta surat keluar atas barang (SKAB), saya jelaskan kami tidak bisa mengeluarkan karena izinnya ada di lahan milik SSP," jelasnya.
Baca Juga: Kendaraan Diduga Ditarik Debt Collector Korban Lapor Polres Sukabumi Kota
Menurut Dirut Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, jalan keluar dari permasalah ini adalah duduk bersama antara kedua perusahaan.
Ditempat yang sama, Penyelidik Bumi Ahli Muda, Koordinator Bidang Pertambangan dan Air Tanah pada Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Ahmad Hidayat menyebut jika surat rekomendasi dari ESDM Jawa Barat yang dimiliki PT Tradeindo Nusadamai tidak benar.
"Sebagaimana arahan pimpinan dipastikan surat rekomendasi tersebut tidak benar dan saat ini sedang ditelusuri. Termasuk berdasarkan data atas nama perusahaan PT Tradeindo Nusadamai tidak ada dalam catatan kami. Maka hari ini kami inginkan konfirmasi kepada pihak terkait." Tegasnya.
Baca Juga: Kaitan Rentetan Gempa Sukabumi Bogor dengan Aktivitas Gunung Salak Terkini
Sementara itu Perwakilan PT. Sumber Suryadaya Prima (SSP), Endang Taufiqrohman, dalam pertemuan meminta Perumda ATE segera tindaklanjuti permasalahan ini.
"Kepada ESDM provinsi Jawa barat berikan konsekuensi atas surat rekomendasi yang diduga palsu untuk segera diklarifikasi. Kalau memang itu dinyatakan palsu ,segera laporkan ke Polda, jangan sampai nanti disalahgunakan yang akhirnya merugikan semua pihak," tegas Endang.
Meski demikian Endang menyatakan PT SSP siap duduk bersama untuk menyelesaikan permasalah ini mengingat ada kewajiban yang harus dibayar atas barang (pasir besi) yang telah dikeluarkan PT Tradeindo Nusadamai dari wilayahnya.
"Disitu ada beban royalti yang harus dibayar, sebab pada akhir tahun pasti akan ada audit," tukasnya.
Baca Juga: PT SSP Tuding Ada Aktivitas Tambang Pasir Besi Ilegal di Tegalbuleud Sukabumi
"Menurut kami surat rekomendasi telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ,Maka saya prihatin atas dicatutnya nama ESDM berikut nama kepala dinasnya." sambung Dia.
Menurut Endang pertambangan mineral logam berbeda dengan pertambangan mineral non logam sehingga APH diharapkan secepatnya bertindak.
Artikel Terkait
Diyakini Banyak Situs Cagar Budaya Masyarakat Cikembar Tolak Tambang Peridotit di Gunung Kate
Polres Sukabumi Dukung Legalisasi Tambang Rakyat Agar Tidak Liar dan Rusak Lingkungan
PT SSP Tuding Ada Aktivitas Tambang Pasir Besi Ilegal di Tegalbuleud Sukabumi