Ita Garmeita Plt Dirut Bank Jabar Syariah 3 Tahun Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Photo Author
- Senin, 20 Mei 2024 | 23:59 WIB
Plt Dirut Bank Jabar Syariah 3 Tahun Belum Laporkan Harta Kekayaan / LHKPN ke KPK (Instagram: garmeitaita)
Plt Dirut Bank Jabar Syariah 3 Tahun Belum Laporkan Harta Kekayaan / LHKPN ke KPK (Instagram: garmeitaita)

Tidak hanya itu, dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Ita memiliki beberapa aset lain seperti properti dan tabungan.

Namun, detail mengenai properti dan tabungan tersebut tidak disebutkan secara terperinci dalam laporannya.

Kekinian Ita Garmeita menjadi sorotan akibat belum melaporkan harta kekayaan selama tiga tahun berturut-turut mengingat posisinya sebagai Plt Direktur Utama di Bank Jabar Syariah.

Baca Juga: Bank Jateng Apresiasi Promedia Teknologi sebagai Ekosistem Media Daring Sehat

Padahal, KPK menekankan pentingnya setiap Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan secara rutin dan tepat waktu.

Hal tersebut penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik sekaligus salahsatu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pengrusakan dan Percobaan Pencurian Mesin ATM Bank OCBC di Cibadak Sukabumi

Pemeriksaan ini akan mencakup verifikasi dan validasi data yang disampaikan oleh para PN/WL.

Ada sanksi bagi PN/WL yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Sanksi ini dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian dari jabatan sesuai UU No 28 tahun 1999.

Saat ini Pihak Bank Jabar Syariah belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakpatuhan Ita Garmeita dalam pelaporan harta kekayaan.

Baca Juga: Laba Bersih Bank BJB Syariah Kuartal 1 Tahun 2024 Anjlok 60 Persen

Manajemen diharapkan segera mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan kepatuhan seluruh pejabatnya terhadap peraturan yang berlaku.

Kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan adalah salah satu bentuk integritas dan transparansi yang harus dijaga oleh setiap Penyelenggara Negara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X