Warga Gunungguruh Tolak Aktivitas Tambang Ada Situs Prabu Siliwangi

Photo Author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 22:19 WIB
Audiensi masyarakat dengan Pemerintah Desa, dan Unsur Muspika Gunungguruh terkait aktivitas tambang, warga menolak ada tambang baru dengan sejumlah alasan (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Audiensi masyarakat dengan Pemerintah Desa, dan Unsur Muspika Gunungguruh terkait aktivitas tambang, warga menolak ada tambang baru dengan sejumlah alasan (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

Dikonfirmasi terkait hasil audiensi hari ini, Mulya menyatakan bahwa tanggapan Pemdes dan Muspika Gunungguruh untuk sementara memposisikan diri di belakang masyarakat dan mendukung penuh apa yang menjadi keinginan masyarakat.

"Pak Camat dan Kapolsek tidak mengetahui bakal adanya aktivitas tambang baru. Mereka (perusahaan tambang) sudah mendatangkan alat berat, cuma beberapa hari ke belakang kami stop, kami berhentikan," tegasnya.

Menurut Mulya, di wilayah mereka sejumlah perusahaan tambang telah berjalan dan melakukan aktivitasnya.

Baca Juga: Terungkap! Pembunuhan Berencana Wanita di Gegerbitung Pelaku Diduga Pasangan Kekasih

"Perusahaan yang sedang kami sikapi adalah perusahaan tambang atas nama PT Pasundan Gemilang Bersama karena akan melaksanakan aktivitas penggalian tambang kembali.

"Banyak perusahaan tambang di desa Gunungguruh yang terbengkalai, termasuk ada perusahaan galian pasir yang sudah ditutup oleh Polda atas kerjasama Ormas dan rekan media. Saya berharap peran lembaga yang ada di Gunungguruh dan media bisa melakukanlah kontrol sosial, karena dampak tambang merusak jalan yang dilewati kendaraan muatan tambang dan paling utama hutan kita rusak," paparnya.

Mulya menegaskan masyarakat sepakat untuk berjuang mempertahankan wilayah mereka dari aktivitas tambang.

Baca Juga: Mayat di Kebun Singkong Cibadak Masih Belum Teridentifikasi

"Jika ada yang melangkahi atau menghadang kami pasti akan lawan siapapun itu juga, karena kami sebagai masyarakat punya hak yang diatur oleh Undang-undang," tegasnya.

Di kesempatan yang sama Mulya juga menyinggung terkait aturan pemanfaatan jalan Kabupaten yang saat ini dipakai dalam aktivitas pengangkutan hasil tambang.

"Berdasar Perda Kabupaten Sukabumi bahwa jalan ini termasuk jalan kelas 3 yang tidak boleh dilalui oleh angkutan kapasitas 8 ton, jadi kami sebagai masyarakat punya hak ikut mengawal pelaksanaan Perda pengawasan dan pengendalian lalulintas serta angkutan jalan di kabupaten Sukabumi." pungkas Mulya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Siap Cabut IUP Tambang Nakal, Pengusaha Wajib Libatkan Warga Lokal

Sementara itu, Kepala Desa Gunungguruh, Panji, kepada awak media beberkan hasil audensi.

"Ormas Garis ingin sosialisasi kembali. Jadi mungkin ada miskomunikasi berkenaan lahan yang akan dibuka tambang itu ada di wilayah Kadus 3 dan 4, jadi bukan di wilayah kadus 1 dan 2," kata Panji.

Menepis keterangan Mulya, Kades Panji menyatakan jika wilayah Gunungguruh masuk kategori zona pertambangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X