"Sepengetahuan kami bahwa untuk kecamatan Gunungguruh kaitan ijin usaha atau zona wilayah untuk pertambangan, peternakan dan perumahan. Karena memang wilayah desa Gunungguruh sebelum zaman pemerintah saya pun sudah ada aktivitas pertambangan. Jadi kalau memang daerah desa Gunungguruh masuk zona masuk hutan hijau, mungkin jauh sebelum jaman pemerintahan saya tidak akan ada aktivitas pertambangan," ungkap Panji.
Lanjut Panji, beberapa poin bahasan didalam audiensi, terkait surat izin penggunaan jalan kabupaten yang nantinya dipakai aktivitas kendaraan tambang, Panji memastikan hingga saat ini pemerintah desa belum mengeluarkan surat rekomendasi.
"Yang kami ketahui aktivitas pertambangan berada di wilayah kadus 3 dan 4 , karena di wilayah tersebut memang dulunya sudah ada aktivitas pertambangan tapi dikarenakan ijin tambangnya habis mungkin sekarang mau digarap kembali," terang Panji.
"Dengan adanya aktivitas tambang PT. GPB mudah-mudahan akan bermanfaat bagi masyarakat Gunungguruh walau memang kemarin ada warga yang menyetujui dan yang tidak menyetujui khususnya di wilayah dusun 3 Kampung Pasir Ipis RW 08 Karena yang di dusun 4 aktivitas tambang sempat berjalan, lalu dikarenakan mungkin sekarang ada pelebaran luasan tambang jadi masuk wilayah kadus 3." pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
PT SSP Tuding Ada Aktivitas Tambang Pasir Besi Ilegal di Tegalbuleud Sukabumi
3 Anak Tewas Tenggelam di Galian Tambang Nyalindung Sukabumi
Gibran Rakabuming Siap Cabut IUP Tambang Nakal, Pengusaha Wajib Libatkan Warga Lokal
Jalan Amblas di Ciemas Sukabumi Diduga Akibat Aktivitas Tambang dan Curah Hujan
Putusan PN Tipikor Bandung Atas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi
Detik-detik Longsor Tebing di Tambang Emas Rakyat Suwawa Bone Bolango