"Jadi berbagai keluhan ini harus ditangani karena orang sakit sifatnya harus mendapat layanan segera, sehingga ketika ada kendala dan keluhan, kami selalu menyiapkan pegawai yang memang bertugas di luar jam kantor untuk menangani keluhan dan menindaklanjutinya kepada fasilitas kesehatan," jelasnya.
Terkait pembahasan audensi lainnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi menambahkan bahwa ketentuan yang tertuang dalam Perpres 82 tahun 2018 terkait dengan kepatuhan Badan Usaha bisa betul-betul dijalankan.
"Dimana dalam Perpres 82 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib melaporkan dirinya maupun seluruh pekerjanya secara benar dan lengkap kepada BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan jaminan kesehatan secara benar dan lengkap. Jadi hal ini yang menjadi diskusi bagaimana kami di BPJS kesehatan mempunyai berkewajiban untuk menegakkan kepatuhan.
Baca Juga: 9 Proyek Pembangunan Daerah Irigasi Dana Bantuan Keuangan Kompetitif Provinsi Jabar di Sukabumi
"Bukan hanya dari sisi jumlah peserta saja tetapi juga dari sisi pendapatan atau gaji, nah ini yang masih menjadi tadi diskusi kami dengan badan usaha bahwa masih ada keinginan untuk mendaftarkan sesuai kemampuan badan usaha.Tetapi memang karena ketentuannya adalah berdasarkan gaji lengkap dan seluruh tunjangan sebagaimana ini diterapkan di seluruh unit kerja pada ASN, tentu hal ini tidak ada pengecualian," papar Dwi Surini.
Dewi menegaskan perbedaan persepsi antara BPJS dan Pengusaha tengah diluruskan agar satu frekuensi.
"Mengapa kami hadir memeriksa supaya seluruh pekerja tercover oleh JKN dan mengapa harus berdasarkan sesuai gaji yang utuh karena memang ketentuannya seperti itu," tukasnya.
Baca Juga: Sunarso Dirut BRI Raih The Best CEO dan Borong 11 Penghargaan Finance Asia
Terhadap sekelumit permasalahan yang terjadi, BPJS Kesehatan mengharapkan badan usaha bisa paham.
"Memang hal ini sulit dan berat dengan kondisi ancaman resesi global dan lainnya. Semoga dengan pertemuan ini bisa memberikan dampak yang baik kepada program JKN di kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
Masih ditempat yang sama, Plh. Sekretaris Daerah Sukabumi, Toha Wildan, kepada awak media menyampaikan bahwa forum audiensi ini menjadi beberapa aspirasi bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan secara bersama sekaligus mencari solusi setiap permasalahan.
Baca Juga: Kebijakan Baru BRI Terkait Rekening Pasif : Tingkatkan Kualitas Layanan Nasabah
"Seperti tadi dari Apindo menyampaikan beberapa hal terkait kepesertaan dan hal lainnya kita cari solusinya seperti apa, mungkin ada juga kesalahpahaman, miskomunikasi namun masih bisa dibangun kembali komunikasi.
"Kendati aturan seperti itu, namun kita tetap berupaya menjalankan strategi untuk kebaikan semua, sehingga kedepan layanan kesehatan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, Saya kira poin penting seperti itu." ungkap Toha.(*)
Artikel Terkait
Tips Penting Merawat Kesehatan Mata Bagi Pengguna Gadget
Penjelasan Atas Isu Peserta BPJS Kesehatan Tidak Dilayani
BRImo Aplikasi Mobile Banking terpopuler di Indonesia Dengan 34,6 juta Pengguna Transaksi 2.120 Triliun, Most Innovative Tech dari Finance Asia
HMI Cabang Sukabumi Minta Perbup 21 Tahun 2021 Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Diimplementasikan
BRI Jalin Kerjasama dengan Manulife Indonesia, Permudah Pembayaran Premi Asuransi