Strategi Pengawasan Pilkada oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Sanksi Pidana dan Ketentuan Bawa Anak Dalam Kampanye

Photo Author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 00:46 WIB
Rapat Kerja Bawaslu Kabupaten Sukabumi dengan pembahasan strategi pengawasan pada tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 di Hotel Pangrango Sukabumi  (Dian Syahputra Pasi)
Rapat Kerja Bawaslu Kabupaten Sukabumi dengan pembahasan strategi pengawasan pada tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 di Hotel Pangrango Sukabumi (Dian Syahputra Pasi)

Salahsatunya adalah terkait money politic, pada Pemilu 2024 lalu sanksi hanya diberikan kepada pemberi sedangkan di Pilkada keduanya pemberi maupun penerima terancam hukuman sanksi pidana.

"Selanjutnya di aturan Pemilu 2024 lalu kampanye melibatkan anak kecil itu dilarang, namun di Pilkada itu tidak dilarang, namun demikian kita akan berupaya menghimbau agar kampanye tidak melibatkan anak kecil walau memang sanksinya tidak ada," jelas Sarabiti kepada TatarMedia.ID.

Baca Juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Tahapan Kampanye Pilkada 2024 telah bergulir sejak tanggal 25 September lalu, hingga saat ini Sarabiti memastikan Bawaslu Kabupaten Sukabumi belum menerima satupun laporan pelanggaran dari kedua Paslon.

"2 minggu di tahapan kampanye ini Kita belum menerima laporan terkait adanya pelanggaran. Memang sempat ada beberapa potensi di kegiatan kampanye, namun sebelum potensi itu terjadi kita sudah melakukan himbauan dengan melakukan pendekatan persuasif berkoordinasi dengan PIC (person in charge) di setiap kegiatan, mana yang boleh dan mana batasan batasan yang tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Buka Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap 3 Paslon Pilkada, Seperti Ini Caranya

"Sehingga tingkat kepatuhan pelaksanaan kampanye di dalam 2 minggu terakhir ini Alhamdulillah kedua calon ini kepatuhannya masih baik sehingga tidak ada laporan pelanggaran." pungkas Sarabiti.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X