Salahsatunya adalah terkait money politic, pada Pemilu 2024 lalu sanksi hanya diberikan kepada pemberi sedangkan di Pilkada keduanya pemberi maupun penerima terancam hukuman sanksi pidana.
"Selanjutnya di aturan Pemilu 2024 lalu kampanye melibatkan anak kecil itu dilarang, namun di Pilkada itu tidak dilarang, namun demikian kita akan berupaya menghimbau agar kampanye tidak melibatkan anak kecil walau memang sanksinya tidak ada," jelas Sarabiti kepada TatarMedia.ID.
Baca Juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Tahapan Kampanye Pilkada 2024 telah bergulir sejak tanggal 25 September lalu, hingga saat ini Sarabiti memastikan Bawaslu Kabupaten Sukabumi belum menerima satupun laporan pelanggaran dari kedua Paslon.
"2 minggu di tahapan kampanye ini Kita belum menerima laporan terkait adanya pelanggaran. Memang sempat ada beberapa potensi di kegiatan kampanye, namun sebelum potensi itu terjadi kita sudah melakukan himbauan dengan melakukan pendekatan persuasif berkoordinasi dengan PIC (person in charge) di setiap kegiatan, mana yang boleh dan mana batasan batasan yang tidak boleh dilakukan," jelasnya.
"Sehingga tingkat kepatuhan pelaksanaan kampanye di dalam 2 minggu terakhir ini Alhamdulillah kedua calon ini kepatuhannya masih baik sehingga tidak ada laporan pelanggaran." pungkas Sarabiti.(**)
Artikel Terkait
Perkembangan Terkini Tindak Lanjut 4 Kasus Pemilu yang Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Lantik 141 Panwaslu Kecamatan 12 Orang Pendatang Baru
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gandeng Pramuka Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
Laporan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi di Tahapan Pendaftaran Calon Pilkada 2024
Konsolidasi Kader Pengawas Partisipatif di Pilkada Serentak 2024 Bawaslu Jawa Barat