Tarif PKB untuk kendaraan pertama dibatasi maksimal 1,2 persen, sedangkan tarif progresif tetap maksimal 6 persen. Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12 persen.
Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan pendapatan daerah.
Baca Juga: 5 Trik Jitu Menghitung Risiko Investasi: Optimalkan Profit, Minimalkan Rugi
Namun, penambahan kolom baru dan pengenalan opsen pajak berpotensi menambah beban finansial bagi masyarakat.
Warga dihimbau untuk memahami sistem baru ini agar tidak mengalami kendala saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Artikel Terkait
Memahami Lebih Dalam Apa Itu Teknik Pareto dalam Manajemen Waktu
Peran Ajat Sudrajat Kasus Penembakan di Rest Area 45 Tol Jakarta - Merak
Warga Cibadak Sukabumi Diduga Dibegal, Motor Dirampas Korban Dibacok
Puluhan Polisi Dimutasi Imbas Kasus Pemerasan WNA di DWP 2024, Begini Nasib Uang Hasil Sita
Sering Padam Listrik di Pajampangan, PLN Unit Sukabumi Ungkap Upaya Perbaikan Layanan
MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Tidak Setuju
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sukabumi 2025 Tidak Ada Kenaikan Beda Dengan 17 Kota Lain di Jabar, Ternyata Ini Penyebabnya
Coreng Citra Pariwisata, Pelecehan Turis Singapura di Bandung Hingga Perampokan dan Rudapaksa di Bali
Fakta Baru Terungkap Kasus Dugaan Pembacokan di Caringin Sukabumi Ada Stiker XTC di Motor
Kolaborasi FMI dan Pemkab Sukabumi, Percepat Pemulihan di 39 Kecamatan Terdampak Bencana