12 Persen Batal, Tarif Baru Pajak Kendaraan 2 Kolom Opsen Pajak Tampil di STNK

Photo Author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 16:23 WIB
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Tarif PKB untuk kendaraan pertama dibatasi maksimal 1,2 persen, sedangkan tarif progresif tetap maksimal 6 persen. Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12 persen.

Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga: 5 Trik Jitu Menghitung Risiko Investasi: Optimalkan Profit, Minimalkan Rugi

Namun, penambahan kolom baru dan pengenalan opsen pajak berpotensi menambah beban finansial bagi masyarakat.

Warga dihimbau untuk memahami sistem baru ini agar tidak mengalami kendala saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X