Sarabiti menambahkan, pentingnya seluruh pihak menunggu keputusan MK guna menghindari penyebaran informasi yang tidak berdasar agar masyarakat tidak terjebak dalam berita hoax.
"Sebab proses ini masih berjalan, dan keputusan akhir informasi sementara akan diumumkan Februari mendatang," ungkap Sarabiti mewakili ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Tawuran Pelajar dan Alumni 3 SMK di Sukabumi 3 Orang Jadi Korban
Lebih lanjut Sarabiti menjelaskan, dalam PHPU ini Majelis Hakim akan mengkaji seluruh keterangan dan jawaban pihak pemohon untuk memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
“MK akan memutuskan mana perkara yang layak masuk pembuktian dan mana yang tidak. Jika masuk pembuktian (maka) sidang akan berlanjut. Namun, jika tidak, perkara ini selesai di tahap awal, intinya Bawaslu Kabupaten Sukabumi berharap semua pihak tetap tenang dan menunggu hasil akhir dari proses hukum di MK," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Gagal Digelar
Sidang Cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika, Nominal Nafkah Anak Jadi Sorotan
Sah! Pleno Rekapitulasi Raihan Suara KPU Kabupaten Sukabumi Selesai, Asep Japar Unggul
Tanggapi PHPU Pilkada Kabupaten Sukabumi ke MK, Tim Hukum Asep Japar - Andreas : Tidak Memenuhi Syarat
Sidang Pendahuluan MK Pilkada Sukabumi Dimulai, Kuasa Hukum Asep Japar Warning Saksi-saksi